![Hasil gambar untuk juknis bos 2019"](https://www.jogloabang.com/sites/default/files/field/image/xbos2019.png.pagespeed.ic.mRmDoB5kGw.png)
Assalamu'alaikum....
Salam semangat untuk semua sahabat.
Sekolah sebagai penerima dana BOS diberikan kewenangan untuk mengelola dana tersebut sesuai dengan petunjuk yang disediakan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia. Namun demikian sekolah penerima juga berkewajiban melaporkan setiap triwulan atau tiap semesternya.
Untuk menunjang pelaporan yang transparan dan sesuai aturan, berikut kami berikan link download juknis BOS Tahun 2019 yang sesuai dengan Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
berikut link downloadnya.
0 komentar:
Post a Comment