SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI, jangan lupa klik "IKUTI" untuk dapat menerima kabar postingan terbaru dari blog kami

Monday, July 8, 2019

Unduh PDF Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional SMK/MAK

Dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia perlu dilakukan revitalisasi sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan melalui penyempurnaan dan penyelarasan kurikulum dengan kompetensi sesuai kebutuhan pengguna lulusan, peningkatan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan, peningkatan kerja sama antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan dunia usaha/industri, peningkatan akses sertifikasi lulusan, dan program lainnya.

Perihal ketentuan yang mengatur mengenai sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan sebagaimana diatur dalam beberapa Peraturan Menteri dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan tantangan global sehingga perlu diganti.
 
Isi Pokok Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018, berikut ini beberapa ketentuan pokok yang terdapat dalam Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
  1. SNP SMK/MAK  terdiri  atas standar  kompetensi  lulusan, standar  isi, standar  proses pembelajaran,  standar penilaian  pendidikan,  standar pendidik  dan tenaga  kependidikan,  standar sarana  dan  prasarana, standar pengelolaan, dan standar biaya operasi.
  2. Pemerintah, Pemerintah  Daerah,  dan masyarakat  penyelenggara pendidikan  sesuai dengan  kewenangan  wajib menyelenggarakan SMK/MAK sesuai dengan SNP SMK/MAK.Penyelenggaraanpendidikan SMK/MAK  wajib  disesuaikan dengan  ketentuan  dalam Peraturan Menteri paling lambat 3 (tiga) tahun.
  3. Ketentuan dalam  Peraturan  Menteri Pendidikan  Nasional  Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah  sepanjang yang  mengatur  mengenai standar  isi  pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  4. Ketentuan dalam  Peraturan  Menteri Pendidikan  Nasional  Nomor 23 Tahun  2006  tentang Standar  Kompetensi    Lulusan untuk  Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai standar  kompetensi  lulusan  pada  SMK/MAK dicabut  dan  dinyatakan tidak berlaku.
  5. Ketentuan dalam  Peraturan  Menteri Pendidikan  Nasional  Nomor 24 Tahun  2006  tentang Pelaksanaan  Peraturan  Menteri Pendidikan Nasional  Nomor  22 Tahun  2006  tentang Standar  Isi  untuk Satuan Pendidikan  Dasar  dan Menengah  dan  Peraturan Menteri  Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk  Satuan  Pendidikan Dasar  dan  Menengah sepanjang  yang mengatur  mengenai pelaksanaan  standar  isi dan  standar  kompetensi lulusan pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  6. Ketentuan dalam  Peraturan  Menteri Pendidikan  Nasional  Nomor 16 Tahun  2007  tentang Standar  Kualifikasi  Akademik dan  Kompetensi Guru  sepanjang yang  mengatur  mengenai Guru  SMK/MAK  dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  7. Ketentuan dalam  Peraturan  Menteri Pendidikan  Nasional  Nomor 19 Tahun  2007  tentang Standar  Pengelolaan  Pendidikan oleh  Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai standar pengelolaan SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  8. Ketentuan dalam  Peraturan  Menteri Pendidikan  Nasional  Nomor 41 Tahun  2007  tentang Standar  Proses  untuk Satuan  Pendidikan  Dasar dan Menengah  sepanjang  yang mengatur  mengenai  standar proses pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana  dan  Prasarana untuk  Sekolah  Menengah Kejuruan/Madrasah  Aliyah Kejuruan  (SMK/MAK)  dicabut  dan dinyatakan tidak berlaku.
  10. ketentuan  dalam  Peraturan Menteri  Pendidikan  Nasional Nomor  69 Tahun  2009 tentang  Standar  Biaya 
    Operasi  Nonpersonalia  Tahun 2009 untuk  Sekolah  Dasar/Madrasah  Ibtidaiyah (SD/MI),  Sekolah Menengah  Pertama/Madrasah  Tsanawiyah (SMP/MTs),  Sekolah Menengah  Atas/Madrasah Aliyah  (SMA/MA),  Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)  sepanjang yang  mengatur  mengenai standar  biaya  operasi nonpersonalia SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  11. Ketentuan  dalam  Peraturan Menteri  Pendidikan  dan Kebudayaan Nomor  21  Tahun 2016  tentang  Standar Isi  Pendidikan  Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 954) sepanjang  yang mengatur  mengenai  standar isi  pada  SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  12. Ketentuan  dalam  Peraturan Menteri  Pendidikan  dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar  Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955) sepanjang  yang mengatur  mengenai  standar proses  pada  SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 bagi yang mau download silahkan klik link berikut:

1. download Permendikbud No. 34 Tahun 2018 Tentang SNP SMK/MAK 

atau 

2. download Permendikbud No.34 Tahun 2018

 


Share:

0 komentar:

Post a Comment


About

Total Views

Flag Counter

Mengikuti