Salam semangat untuk semua sahabat.
Berita gembira buat lembaga pendidikan karena dengan diterbitkannya peraturan terbaru ini, dana BOS dapat digunakan untuk membiayai insentif guru (Gaji) maksimal 50%. Ini pastinya menjadi kabar gembira bagi sekolah - sekolah dalam naungan yayasan, karena diberikan keleluasaan dalam menggunakan dana BOS.
Sekolah sebagai penerima dana BOS diberikan kewenangan untuk mengelola dana tersebut sesuai dengan petunjuk yang disediakan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia. Untuk pelaporan penggunaan dana BOS per tahun 2020 dilaksanakan tiap caturwulan (4bulanan) sehingga penyaluran dana BOS dalam satu tahun anggaran menjadi 3 kali.
Untuk menunjang pelaporan yang transparan dan sesuai aturan, berikut kami berikan link download juknis BOS Tahun 2020 yang sesuai dengan Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
berikut link downloadnya.