Salam semangat untuk semua sahabat.
Sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap dunia pendidikan adalah
diadakannya Bantuan Operasional Sekolah atau yang biasa disingkat BOS.
Besaran BOS tiap jenjang disesuaikan dengan tingkat kebutuhannya. BOS
disalurkan untuk semua jenjang sekolah baik negeri maupun swasta
diseluruh Indonesia dari setingkat PAUD sampai dengan setingkat SMA.
Berita gembira buat lembaga pendidikan karena dengan diterbitkannya peraturan terbaru ini, dana BOS dapat digunakan untuk membiayai insentif guru (Gaji) maksimal 50%. Ini pastinya menjadi kabar gembira bagi sekolah - sekolah dalam naungan yayasan, karena diberikan keleluasaan dalam menggunakan dana BOS.
Sekolah sebagai penerima dana BOS diberikan kewenangan untuk
mengelola dana tersebut sesuai dengan petunjuk yang disediakan oleh
Pemerintah dalam hal ini Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik
Indonesia. Untuk pelaporan penggunaan dana BOS per tahun 2020 dilaksanakan tiap caturwulan (4bulanan) sehingga penyaluran dana BOS dalam satu tahun anggaran menjadi 3 kali.
Untuk menunjang
pelaporan yang transparan dan sesuai aturan, berikut kami berikan link
download juknis BOS Tahun 2020 yang sesuai dengan Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
berikut link downloadnya.